![]() |
eksplorasi.id
|
Jenis
Kontrak
Dilihat dari sumber, menurut nama, bentuk, hak dan kewajiban,
keuangan, sifatnya, larangan dan yang diperkanankan:
a.
Sumber:
dapat bersumber dari hukum keluarga, hukum kebendaan, hukum acara dan
sebagainya.
b.
Menurut
Nama: kontrak nominaat, kontrak bernama, yang dikenal didalam KUH Perdata dan
Kontrak innominaat adalah kontrak yang timbul tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat.
c.
Bentuk:
tertulis dan lisan.
d.
Hak
dan Kewajiban para pihak: terbagi dalam kontrak timbal balik, tidak sempurna,
dan kontrak sepihak.
e.
Keuntungan:
perjanjian Cuma-Cuma hanya mendapat keuntungan bagi salah satu pihak.
f.
Sifatnya:
kebendaan (ditimbulkan oleh hak kebendaan) dan obligatoir (menimbulkan
kewajiban para pihak).
g.
Larangan
dan yang diperkenankan.